Jumat, 26 Maret 2021
Jika BPKB hilang, maka anda harus kembali mengurus pembuatan BPKB yang baru. Untuk itu Sahabat perlu mengumpulkan dokumen persyaratan untuk mengurusnya.Berikut Mekanisme untuk Duplikat BPKBPenggantian BPKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sbb:1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian Negara Republik Indonesia;2. Berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pemilik Ranmor dari Reskrim:3. Surat keterangan dan Resume oleh pemilik Ranmor dari Reskrim;4. Melampirkan tanda bukti identitas;a. Untuk perorangan, terdiri atasKartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;b. Untuk badan hukum, terdiri atas:Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;c. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; danNPWP5. Mengisi Surat Pernyataan Pemilik : mengenai BPKB yang Hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata diatas kertas bermaterai cukup;6. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 3 (tiga) bulan di media cetak yang berbeda; dan7. STNK Asli;8. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor;9. Foto kendaraan saat di Cek fisik;10. Mengisi formulir permohonan.Jika masih bingung, silahkan bisa langsung ke Kantor SAMSAT Dompu atau kantor SAMSAT terdekat dari tempat anda.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar